• Jln. Dr.Kumpulan Pane No.226
  • Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara

Sejarah

Sejarah Singkat

Kota Tebing Tinggi secara geografis terletak antara 3o16'38,66" LU – 3o22' 39,89" LU dan 99o26' 56,35" BT – 99o 11' 32,96" BT dengan luas wilayah 38.438 km2. Terdiri dari 5 Kecamatan dan 35 kelurahan dengan jumlah penduduk + 142.717 orang dengan kepadatan penduduk 3.712 jiwa/km2. Kota Tebing Tinggi dikelilingi oleh Kabupaten Serdang Bedagai. Batas Batas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah (Statistik Pocket Book Of Tebing Tinggi 2005):  Sebelah Utara : PTPN III Kebun Rambutan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai  Sebelah Selatan : PTPN IV Kebun Pabatu dan Kebun Paya Pinang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.  Sebelah Timur dengan PT Socfindo Tanah Besi dan PTPN III Kebun Rambutan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.  Sebelah Barat dengan PTPN III Kebun Gunung Pamela Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi terletak di lokasi yang strategis yaitu di tengah kota dan mudah dijangkau. Dari segi pelayanan dan peralatan kedokteran masih lebih unggul dari rumah sakit swasta yang ada di Kota Tebing Tinggi. Saat ini, RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi juga masih merupakan pilihan bagi masyarakat kabupaten di luar Kota Tebing Tinggi untuk tempat rujukan. Hal ini dibuktikan dengan tingginya tingkat kunjungan pasien yang berasal dari luar Kota Tebing Tinggi. Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi berdiri tahun 1958 yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Kota Praja. dibangun di atas areal tanah seluas 25.068,4 M2 dengan luas bangunan 16.535,18 M2. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 233/Menkes/S.K/VI/1983 UPTD RSU Kota Tebing Tinggi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas C Non Pendidikan. Sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan mengenang jasa salah seorang dokter pribumi pertama yang berpraktek di Kota Tebing Tinggi dan merupakan Tokoh Masyarakat yang banyak bergerak di bidang kesehatan, maka nama Rumah Sakit dirubah menjadi RSUD Dr. H. Kumpulan Pane. Perubahan ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1013/Menkes/SK/IX/2007 Tanggal 6 Desember 2007, tentang perubahan nama rumah sakit umum kota tebing tinggi menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi. Pada Tanggal 28 Juli 2009 Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi ditetapkan menjadi kelas B non pendidikan berdasarkan Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 581/MENKES/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Kumpulan Pane Tebing Tinggi, pada tahun 2010 rumah sakit telah terakreditasi sesuai dengan surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.0110/III/7960/10 tentang Pemberian Status Akreditasi Penuh Tingkat Lanjut 12 Pelayanan, pada tahun 2010 juga rumah sakit telah ditetapkan pengelolaan keuangannya dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK – BLUD) sesuai dengan surat keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor : 900/832 Tahun 2010 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSUD Dr.H.Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi

Kami mengharapkan Saran dan kritik yang membangun dari pengunjung Website ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan informasi kami.